Blogger Template by Blogcrowds

HAKIKAT KEADILAN

Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan : Keadilan tertuju pada orang lain, Keadilan harus ditegakkan, dan Keadilan menuntut persamaan.

Pertama, Keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other-directedness ( J. Finnis ).Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia.

Kedua, Keadilan harus ditegakkan dan dilaksanakan. Keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita sehingga kita mempunyai kewajiban karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau ciri pertama menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain. Maka ciri kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.

Ketiga, Keadilan menuntut persamaan ( Equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda