Tidak bisa diragukan lagi pekerjaan yang dilakukan oleh anak ( Child Labor ) merupakan topic yang dengan banyak implikasi etis tetapi masalah ini sekaligus juga sangat komplek karena factor – factor budaya dan sosial. Yang dimaksud disini adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seorang anak dibawah umur demi pembayaran uang yang digunakan untuk membantu keluarganya. Logisnya “ dibawah umur “ harus disamakan dengan batas umur wajib belajar. Tidak praktis sama sekali kalau anak sudah tidak wajib belajar lagi tetapi belum boleh bekerja.
Alasan pertama adalah bahwa pekerjaan itu melarang para anak. Masa anak adalah periode pertama dimana dalam hidup seorang manusia dengan segala ciri khasnya. Anak itu belum dewasa dan karena itu harus diperlakukan begitu pula. Kita melanggar hak anak jika kita mempekerjakan seorang anak untuk mengerjakan pekerjaan orang dewasa.
Alasan yang kedua adalah bahwa mempekerjakan anak merupakan bisnis yang tidak Fair. Sebab, dengan cara itu pebisnis berusaha menekan biaya produksi dan dengan demikian melibatkan diri dalam kompetisi kurang fair terhadap rekan – rekan pebisnis lain yang yang tidak mau menggunakan jasa anak karena menganggap hal itu cara berproduksi yang tidak etis
0 komentar:
Posting Komentar