Pembagian ini disebut klasik karena mempunyai tradisi yang panjang. Keadilan bisa dibagi atas tiga, berkaitan dengan tiga kewajiban ( atau Hak ) yang bisa dibedakan contohnya keadilan dapat menyangkut kewajiban individu – individu terhadap masyarakat, lalu kewajiban masyarakat terhadap individu – individu, dan akhirnya kewajiban antara individu – individu satu sama lain.
Hal tersebut lebih diperinci sebagai berikut :
a. Keadilan Umum ( General Justice ) Berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat ( secara konkret ) apa yang menjadi haknya
b. Keadilan Distribusi ( Distribusi Justice ) Berdasarkan keadilan ini negara harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat. Diantara hal – hal yang dibagi negara kepada warga negara ada hal – hal yang enak untuk didapat ada juga hal – hal yang tidak enak didapat.
c. Keadilan Komutatif ( Commutative Justice ) Berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Bukan hanya individu yang harus memberikannya kepada individu lain melainkan juga kelompok satu kepada kelompok lain.
0 komentar:
Posting Komentar