Kebijakan Tarif Barrier 
1.    Pembebasan bea masuk/tarif yang rendah antara 0% sampai dengan 5% untuk barang kebutuhan pokok 
2.   Tarif Sedang antara 5% s/d 20% dikenakan untuk barang setengah jadi 
3.   Tarif tinggi diatas 20% 
Kebijakan Tarif dan Effek Tarif  Tarif
adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor untuk masuk untuk dipakai / dikonsumsi habis didalam negeri.
Bea Harga ( Ad Valorm Tarif ) 
Pungutan bea masuk atas barang atas barang impor ditentukan oleh tingkat prosentase tarif kali harga 
Bea Spesifik ( Specific Tarif )
Pungutan bea masuk didasarkan pada ukiran atau satuan tertentu dari barang impor 
Bea Campura ( Componed Tarif ) 
Kombinasi antara Bea Spesifik dan Bea Harga  
 
0 komentar:
Posting Komentar