Kebijakan Tarif Barrier
1. Pembebasan bea masuk/tarif yang rendah antara 0% sampai dengan 5% untuk barang kebutuhan pokok
2. Tarif Sedang antara 5% s/d 20% dikenakan untuk barang setengah jadi
3. Tarif tinggi diatas 20%
Kebijakan Tarif dan Effek Tarif Tarif
adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor untuk masuk untuk dipakai / dikonsumsi habis didalam negeri.
Bea Harga ( Ad Valorm Tarif )
Pungutan bea masuk atas barang atas barang impor ditentukan oleh tingkat prosentase tarif kali harga
Bea Spesifik ( Specific Tarif )
Pungutan bea masuk didasarkan pada ukiran atau satuan tertentu dari barang impor
Bea Campura ( Componed Tarif )
Kombinasi antara Bea Spesifik dan Bea Harga
0 komentar:
Posting Komentar